Connect with us

Headline

Petugas PTPS Diduga Tidak Netral, Ini Klarifikasi Bawaslu Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70487736

Karimun, KABARBATAM.COM – Bawaslu Kabupaten Karimun bertindak cepat menanggapi informasi adanya salah seorang petugas Pengawas Pemungutan Tempat Surat Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2020 yang diduga tidak netral.
Salah seorang petugas PTPS yang diduga tidak netral itu ialah seorang pria berinisial H.
Padahal, H baru saja dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tebing pada Senin 16 November 2020 lalu.
Pelantikannya sebagai Petugas PTPS itu ternyata menimbulkan pro dan kontra di jejaring media sosial facebook. Pasalnya, petugas PTPS yang diketahui berinisial H itu disinyalir merupakan salah satu pendukung paslon di Pilkada Karimun 2020.
Bawaslu Karimun yang menindaklanjuti informasi tersebut kemudian menghubungi Panwascam Tebing untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap hal tersebut.
Namun, sebelum dilakukan pemanggilan, H yang merupakan PTPS terpilih di TPS 08 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing tersebut ternyata lebih dulu mendatangi Kantor Sekretariat Panwascam Tebing.
Mohammad Fadli, S.H selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Karimun, mengatakan, kedatangan petugas H itu untuk menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota PTPS secara sukarela dan atas inisiatif sendiri serta tanpa paksaan pihak manapun.
“Dalam menetapkan hal tersebut apakah menjadi sebuah sebuah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tentunya harus dilakukan pengkajian lebih lanjut. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, yang bersangkutan datang ke Panwascam Tebing untuk mengundurkan diri secara sukarela”, ujar Mohammad Fadli.
Fadli menjelaskan, dalam melaksanakan rekrutmen PTPS melalui Panwascam di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun.
Pihaknya telah melakukan rekrutmen sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Sambungnya, proses seleksi dimulai dari penerimaana pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober – 10 November 2020 yang kemudian diumumkan hasil seleksi tersebut pada tanggal 11 November 2020.
“Dalam rangkaian proses seleksi mulai dari penerimaan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara tersebut, H memenuhi segala persyaratan untuk menjadi seorang PTPS,
termasuk tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS,” jelasnya.
Fadli menambahkan proses seleksi tersebut belum menjadi hasil akhir dari penetapan PTPS terpilih.
“Pada tanggal 11 hingga 12 November 2020, Bawaslu Karimun melalui Panwascam di 12 Kecamatan membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap hasil seleksi calon PTPS yang telah diumumkan,” tutup Fadli.(Yogi)

Advertisement

Trending