Headline
Pj Wako Hasan Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan. S, Sos melantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, di Senggarang, Kamis (29/2/2024).
Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 17 orang di antaranya :
1. Drs Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2. Muhammad Yatim S,Sos Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,
3. Ruli Friady S,Sos sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang,
4. Dr Ahmad Yani menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
5. Drs Teguh Ahmad Syafari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang,
6. Bambang Hartanto Kadis DP3APM,
7. Robert Lukman sebagai Kadis DP3 Tanjungpinang.
8. Drs Riono kini menjabat Kepala Bappelitbang Tanjungpinang,
9. H Efendi menjabat Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro,
10. Drs Marzul Hendri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
11. Rustam Kadinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang,
12. Drs Endang Susilawati Kadinsos Tanjungpinang,
13. Juliadi Halomoan Kadis Damkar dan Penyelamatan Tanjungpinang.
14. Yoni Fadri Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kota Tanjungpinang,
15. Dr.Elfiani Sandri Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
16. Achmad Nur Fatah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tanjungpinang.
17. Agustiawarman sebagai Kadis Perkim Tanjungpinang.
Pj Wali kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos menyampaikan, hari ini telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Tanjungpinang. “Sesuai dengan janji saya sehabis Pemilu. Rotasi ini. Saya kira hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” ujarnya.
Mutasi tersebut, kata Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.”Karena hak dan kewajiban Kepala Daerah juga punya hak yang sama di Undang-Undang Nomor 23,” jelasnya. (*)
-
BP Batam1 hari ago
BP Batam Pastikan PSN Rempang Eco City Berjalan dengan Baik
-
Headline23 jam ago
Ansar – Nyanyang Akan Manfaatkan Pulau-Pulau Kosong di Kepri Untuk Membangun PLTS
-
Batam3 hari ago
Amsakar Ajak Relawan ASLI Jaga Soliditas dan Fokus Pada Pemenangan Pilkada Batam
-
Ekonomi3 hari ago
352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom
-
Ekonomi3 hari ago
Provinsi Kepulauan Riau Sukses Kendalikan Inflasi, Catatkan Tren Positif di Berbagai Kota
-
Batam3 hari ago
Lewat Jasa Ekspedisi, 32 Kg Ganja asal Thailand Disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
-
Batam22 jam ago
HUT ke-79 TNI, Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu Tekankan TNI Harus Semakin Kuat dan Berwibawa
-
Batam3 hari ago
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Pil Ekstasi!