Headline
Pj Wako Hasan Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan. S, Sos melantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, di Senggarang, Kamis (29/2/2024).

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 17 orang di antaranya :
1. Drs Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2. Muhammad Yatim S,Sos Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,
3. Ruli Friady S,Sos sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang,
4. Dr Ahmad Yani menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
5. Drs Teguh Ahmad Syafari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang,
6. Bambang Hartanto Kadis DP3APM,
7. Robert Lukman sebagai Kadis DP3 Tanjungpinang.
8. Drs Riono kini menjabat Kepala Bappelitbang Tanjungpinang,
9. H Efendi menjabat Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro,
10. Drs Marzul Hendri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
11. Rustam Kadinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang,
12. Drs Endang Susilawati Kadinsos Tanjungpinang,

13. Juliadi Halomoan Kadis Damkar dan Penyelamatan Tanjungpinang.
14. Yoni Fadri Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kota Tanjungpinang,
15. Dr.Elfiani Sandri Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
16. Achmad Nur Fatah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tanjungpinang.
17. Agustiawarman sebagai Kadis Perkim Tanjungpinang.
Pj Wali kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos menyampaikan, hari ini telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Tanjungpinang. “Sesuai dengan janji saya sehabis Pemilu. Rotasi ini. Saya kira hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” ujarnya.

Mutasi tersebut, kata Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.”Karena hak dan kewajiban Kepala Daerah juga punya hak yang sama di Undang-Undang Nomor 23,” jelasnya. (*)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam9 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



