Batam
Plang di Kawasan Proyek Cahaya Garden di Police Line, Ini Penjelasan Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Saat melintas di ruas jalan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya dengan pemasangan police line pada sebuah papan pemberitahuan (plang) di lahan proyek pembangunan kawasan rumah dan pertokoan Cahaya Garden Residence.
Pada plang pemberitahuan yang diberi garis police line itu, disebutkan jika lahan tersebut milik PT. Igata Harapan dengan luas area 85 hektare berdasarkan dokumen kepemilikan ijin prinsip dan penetapan lokasi.
Usut punya usut, pemasangan police line di plang pemberitahuan itu dilakukan oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Kepri setelah menerima laporan adanya dugaan penyerobotan lahan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri
AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H, mengatakan penyegelan plang itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari PT Mitra Bintang Putra pada hari Minggu (28/11/ 2021) lalu.
“Laporan dari saksi menerangkan, bahwa lahan milik PT. Mitra Bintang Putra yang berada di Perumahan Cahaya Garden telah dimasuki oleh terlapor berinisial AT tanpa izin dan ia memasang papan atau plang dilokasi tersebut,” ungkap AKBP Fadli Agus saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Selasa (7/12/2021).
Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT. Mitra Bintang Putra mengalami kerugian secara moril maupun non materil sebesar Rp 150.000.000,00 dan melanjutkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut, AKBP Fadli Agus menjelaskan, bahwa dalam permasalahan ini PT Mitra Bintang Putra memiliki dokumen bukti kepemilikan lahan.

“Kita telah melakukan verifikasi dokumen kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kemudian, melakukan pemeriksan korban, security dan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan TKP, dimana penyelidik melakukan pemasangan garis polisi dalam rangka mengamankan status quo,” ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus.
Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Kepri menemukan fakta bahwa PT. Mitra Bintang Putra merupakan pemilik yang sah atas lahan di atas plang tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 99.
“Kemudian, bahwa berdasarkan data di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), untuk Penetapan Lokasi (PL) pada lokasi tersebut masih atas nama PT. Mitra Bintang Putra,” jelasnya.
“Saat ini kita masih melakukan tahapan penyelidikaan dan belum ada tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline21 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam20 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



