Connect with us

Lingga

Pleno Rekapitulasi Suara KPU Lingga, NasDem Dominasi Dapil Lingga 1

akhlilfikri

Published

on

Kpu Lingga (5)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara di Kantor KPU Lingga, Daik Lingga

Lingga, Kabarbatam.com – Pada Jumat 1 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah sukses melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lingga untuk pemilihan Anggota DPRD Lingga periode 2024-2029.

Dalam rapat pleno perolehan suara partai politik di Dapil Lingga 1, yang mencakup Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar. Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 7.919 suara, diikuti oleh Partai Golkar dengan 2.044 suara, dan Partai Demokrat dengan 2.363 suara.

Rincian perolehan suara partai politik di Dapil Lingga 1:

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 187 suara
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 252 suara
– PDI Perjuangan: 767 suara
– Partai Golkar: 2.044 suara
– Partai NasDem: 7.919 suara
– Partai Buruh: 45 suara
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 207 suara
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.007 suara
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 15 suara
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 19 suara
– Partai Garda Republik Indonesia: 9 suara
– Partai Amanat Nasional (PAN): 748 suara
– Partai Bulan Bintang (PBB): 5 suara
– Partai Demokrat: 2.363 suara
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 5 suara
– Partai Perindo: 2.282 suara
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6 suara
– Partai Ummat: 4 suara

Kpu Lingga Rekapitulasi Sk Calon Dprd Lingga 2024

Daftar Caleg terpilih untuk DPRD Lingga Dapil 1:

1. Maya Sari, S.Sos., M.I.P (Partai NasDem) – 2.762 suara
2. Siswandi, S.I.P (Partai NasDem) – 1.471 suara
3. Daniel (Partai Demokrat) – 1.292 suara
4. Said Yardiansyah, S.E., M.Ak – 1.626 suara
5. Drs. Said Agusmarli (Partai Golkar) – 821 suara
6. Anwar (PKS) – 1.429 suara
7. H. Drs. Pokyong Kadir, M.Pd (Partai NasDem) – 1.253 suara
8. Yudi Saputra, S.H (Partai NasDem) – 696 suara

Hasil ini nantinya akan di tetapkan dalam pleno terbuka, KPU Kabupaten Lingga untuk menentukan alokasi kursi dan menetapkan calon anggota legislatif DPRD Lingga, setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit, jika tidak ada gugatan.

Advertisement

Trending