Batam
Polairud Polresta Barelang Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja dan Mikol

Batam, Kabarbatam.com – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.
Diketahui, dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan dua kapal pompong beserta tujuh orang pelaku, masing-masing empat orang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan tiga orang lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, penindakan berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin di perairan Batuampar sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat melintas di sekitar Harbourbay, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu yang keluar dari pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia atau Out Port Limit (OPL).
“Petugas menghentikan kedua kapal tersebut dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kapal kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kade Dwi Suryawandika, Rabu malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai. Selain itu, pada salah satu kapal juga ditemukan enam bungkus ganja dengan berat total sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para awak kapal, diketahui pemilik ganja tersebut adalah inisial AFA, warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.
Adapun empat pelaku yang diamankan dalam kasus narkotika yakni AFA (25) selaku pemilik barang, RJ (43) tekong kapal, Hm (52) dan IA (23) sebagai anak buah kapal.
Sementara itu, tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang turut diamankan adalah JS (43) tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, AD (36) dan MR (22).
Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja, empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.
“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Tindak pidana narkotika dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan kami serahkan ke Bea dan Cukai Batam,” tuturnya.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya