Connect with us

Batam

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 18.991 Batang Kayu Bakau ke Singapura

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211022 Wa0135
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 18.991 kayu bakau (Mangrove) di Dapur 12, Sei Pelenggut, Jum’at (25/6/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 18.991 kayu bakau (Mangrove) di Dapur 12, Sei Pelenggut, Jum’at (25/6/2021).

Ribuan kayu bakau itu, dimuat oleh 3 unit kapal kayu diantaranya KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang kayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kayu bakau itu akan di exspor ke Negara Singapura yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.

“Menurut pengakuannya, kayu-kayu (Mangrove) itu sudah dua kalinya di ekspor ke Singapura tanpa dilengkapi izin yang resmi,” ujar Kombes Pol Teguh Widodo, Jum’at (22/10/2021).

Selain mengamankan ribuan batang kayu bakau (Mangrove), Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamakan beberapa orang pelaku yakni pemilik kayu dan Kapal Ahmrina Rossyada 1 atas nama Makmun alias Munu bersama ABK Kapal Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri.

Kemudian, KM. Amino Jaya pemilik kapal sekaligus nahkoda atas nama Kamal sementara pemilik KM. Bonearate Marwiyah alias Ibu Hj. Maka (DPO).

“Pemilik Kapal KM Bonearate atas nama Marwiyah alias Ibu Hj. Maka, masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.

Akibat ulah dari para penyelundup ini, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp. 234 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

“Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2),” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending