Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 18.991 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 18.991 kayu bakau (Mangrove) di Dapur 12, Sei Pelenggut, Jum’at (25/6/2021).
Ribuan kayu bakau itu, dimuat oleh 3 unit kapal kayu diantaranya KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang kayu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kayu bakau itu akan di exspor ke Negara Singapura yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.
“Menurut pengakuannya, kayu-kayu (Mangrove) itu sudah dua kalinya di ekspor ke Singapura tanpa dilengkapi izin yang resmi,” ujar Kombes Pol Teguh Widodo, Jum’at (22/10/2021).
Selain mengamankan ribuan batang kayu bakau (Mangrove), Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamakan beberapa orang pelaku yakni pemilik kayu dan Kapal Ahmrina Rossyada 1 atas nama Makmun alias Munu bersama ABK Kapal Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri.
Kemudian, KM. Amino Jaya pemilik kapal sekaligus nahkoda atas nama Kamal sementara pemilik KM. Bonearate Marwiyah alias Ibu Hj. Maka (DPO).
“Pemilik Kapal KM Bonearate atas nama Marwiyah alias Ibu Hj. Maka, masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.
Akibat ulah dari para penyelundup ini, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp. 234 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
“Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2),” pungkasnya. (Atok)







-
Headline1 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline5 jam ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Uncategorized @id18 jam ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam2 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga