Connect with us

Batam

Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241122 Wa0590
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggeledah dua kamar di Apartment Aston Pelita, Kota Batam, karena diduga digunakan sebagai lokasi pengendali server judi online.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggeledah dua kamar di Apartment Aston Pelita, Kota Batam, karena diduga digunakan sebagai lokasi pengendali server judi online.

Penggerebekan itu terjadi di kamar lantai 2 nomor 12 dan kamar lantai 17 nomor 02 Apartment Aston Pelita Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus 11 orang tersangka, satu di antaranya seorang perempuan beserta menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Tak hanya itu, lokasi penggerebekan di dua kamar Apartment Aston Pelita Batam juga ditinjau langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Wakapolda Kepri Brigjen. Pol Asep Safrudin, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra beserta sejumlah personel.

“Di dua kamar yang berbeda itu didapati ada kegiatan perjudian online terdiri dari 3 aplikasi berisi ratusan permainan yang telah dikelola oleh pelaku sekaligus pemilik situs yakni Candra Wijaya selama 7 bulan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah kepada Kabarbatam.com di Apartment Aston Pelita Batam, Jum’at (22/11/2024) sore.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku Candra Wijaya dibantu oleh rekan wanitanya berinisial DN beserta 9 orang lainnya yang saat ini telah ditahan di Polda Kepri.

Img 20241122 Wa0591

“Pengakuan para tersangka, selama beroperasi di sini mereka tidak diperbolehkan untuk keluar dari kamar. Makan dan minum 9 orang ini disuplai oleh Candra dan rekan wanitanya,” ungkap Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri menjelaskan, penghasilan dari praktik judi online ini ditaksir mencapai miliaran rupiah sehingga hal ini menjadi potensi yang benar-benar harus diwaspadai

“Rata-rata penghasilan mereka di atas Rp 1 miliar. Sehingga hal ini harus kita waspadai, karena dampak judi online sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat kecil,” jelasnya.

Lanjut, Yan Fitri mengungkapkan, dalam sehari, situs atau aplikasi yang mereka miliki dimainkan oleh kurang lebih 5.800 orang. Rata-rata, para pemain bertaruh atau deposit diangka paling rendah yakni Rp 50 ribu.

“Rata-rata para pemain minimal deposit Rp 50 ribu. Jadi, dapat kita karkulasikan jika satu operator mengendalikan server itu dengan deposit pemain minimal Rp 50 ribu yang dimainkan ribuan pemain atau pengunjung,” terangnya.

Kapolda menuturkan, untuk para pekerja atau admin judi online ini rata-rata berasal dari luar wilayah Batam seperti Jambi, Jakarta dan Bandung.

Img 20241122 Wa0593

“Mereka sengaja menggunakan orang luar Batam supaya tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat di sini,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan 11 tersangka termasuk Candra sebagai pemilik situs tersebut, Polisi juga menyita puluhan rekening, ATM, komputer, uang tunai dan handphone.

“Informasinya, pengungkapan ini masih berkaitan dengan Anton yang sebelumnya telah ditangkap Polresta Barelang terkait judi online. Tetapi, nanti akan dilakukan pendalaman lagi,” terangnya.

Menurut Kapolda, para tersangka yang didominasi masih berusia 18 tahun ini tidak bisa keluar dari lokasi atau menghentikan pekerjaannya sebagai admin judi online karena ijazah beserta KTP ditahan oleh Candra.

“Mereka rata-rata digaji Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan. Dan para pelaku tidak bisa meninggalkan tempat ini atau melarikan diri dan berhenti bekerja karena ijazah dan KTPnya ditahan oleh Candra. Pastinya, kasus ini butuh pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending