Batam
Polda Kepri Musnahkan 53 Kg Sabu, Ini Peran Tiga Tersangka saat Diringkus Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram dari jaringan international Malaysia-Indonesia dimusnahkan di halaman Gedung Lancang Kuning Mako Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).
Pemusnahan 53 kg narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si dihadiri Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam periode bulan Maret-April tahun 2022 dengan tiga Laporan Polisi (LP) dan lima orang tersangka berinisial Zl, BA, BIR, ZA dan EH.
“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba ini dari jaringan International Malaysia-Indonesia dan akan kita lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram,” ujar Irjen Pol Drs.Aris Budiman, M.Si
Kapolda menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing. Tersangka inisial Zl berperan sebagai penjemput sabu dari orang malaysia di laut menggunakan speedboat menuju ke pelabuhan Sagulung, Batam.
“Inisial ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim sedangkan Inisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjungbatu dengan menggunakan Speedboat,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si.
Lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu perairan Jembatan 1 Barelang Kota Batam, pintu 1 pemeriksaan x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung. Kemudian, dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus dan disembunyikan di dalam palka kapal,” terangnya .
Cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kali ini dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam Narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungkapan kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini. Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa,” tutur Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.
Sementara itu, Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int menyampaikan, bahwa hari ini merupakan momentum untuk terus bersinergi memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri.
“Ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari polda kepri dalam memberantas narkoba.Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua. Oleh karena itu, kita jangan kendor untuk memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutur Danrem.
Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.
Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan Narkotika (1 gram sabu dipakai untuk 5 orang).
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam5 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam5 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025