Headline
Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan Korban Tindak Perdagangan Orang
Batam, Kabarbatam.com– Sebanyak 31 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi, Akui alias Papi Awi sebagai penampung dan DP alias Fahllen sebagai perekrut.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Erlangga mengatakan, kronologi pengungkapan adalah pada hari Kamis (5/9/2019) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun, kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9/2019) lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
“Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh (30) orang korban perempuan,” ungkap Erlangga.
Satu orang perempuan Inisial LA telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta.
Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada DP alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.
Dari pemeriksaan tersangka, didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line, dan Facebook yang mencantumkan nomor handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA,” ungkapnya.
Namun mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai PSK dengan harga satu kali bookingan dari Rp600 ribu hingga Rp. 2 juta dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola.
Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam ( 6 ) bulan sekali. Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
Barang bukti yang diamankan adalah : Dari tersangka A K alias Awi : 2 (dua ) buku catatan tarif bookingan, 1 (satu) buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 (satu) buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.
Dari Tersangka DP alias Fahllen : 1 (satu) unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 (enam ratus juta rupiah). (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan