Connect with us

Batam

Polda Kepri: Siswa SMK Penerbangan Diduga Alami Tindak Kekerasan Sejak Kelas 1

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211119 Wa0122
Kombes Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com– Lima orang tua korban penganiayaan siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam membuat laporan ke Polda Kepri, yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021.

Laporan 5 orang tua siswa tersebut terkait perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik.

“Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap lima orang korban Inisial IN, Inisial SA, Inisial RA, Inisial GA dan Inisial FA. Hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya,” kata Kombes Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).

Goldenhardt menjelaskan, ini bentuk respon cepat dari kepolisian dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan, atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut.

“Terhitung mulai hari ini, Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3,” ujarnya.

Lanjut Goldenhardt, perlakuan kekerasan tersebut didapat karena adanya pelanggaran yang mereka buat, sehingga pihak sekolah melakukan hal tersebut.

“Kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini. Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Goldenhardt.

Dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014, tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.(romi)

Advertisement

Trending