Connect with us

Batam

Polda Kepri Ungkap Pelaku Penyebar Hoax Nakhoda Kapal Virginia Positif Corona

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5636864

Batam, KABARBATAM.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap pelaku tindak pidana penyebar kabar hoax, terkait postingan Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau yang disebarkan melalui akun media sosial Facebook.
“Pelaku Inisial H diamankan di pelabuhan Punggur saat kapalnya sedang bersandar, pelaku bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan dengan dugaan telah menyebar kabar bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (17/3/2020).
Sementara itu Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku telah menyebarkan berita hoax, di akun pelaku telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona.
Lalu kabar bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, selanjutnya penyidik mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.
“Menindaklanjuti fakta tersebut pada tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol I Putu Bayu Pati.
 
Atas kejadian tersebut Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, menjadi sebuah keprihatinan bersama, ditengah situasi seperti saat ini, untuk itu ia mengajak mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau kabar Hoax, hendaknya beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas.
“Kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.(Tok)

Advertisement

Trending