Connect with us

Batam

Polemik Apartemen Indah Puri, Aliansi LSM, Ormas dan OKP Kepri Minta DPRD Gelar RDP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp image 2022 01 05 at 22.30.56

Batam, Kabarbatam.com – Sejumlah perwakilan Aliansi LSM, Ormas dan OKP Kepri sambangi gedung DPRD Kota Batam, untuk melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/1/2022).

Kedatangan beberapa orang Perwakilan Aliansi LSM, Ormas dan OKP Kepri ini, untuk meminta anggota DPRD Kota Batam segera memanggil pihak terkait dalam permasalahan yang terjadi di Indah Puri Resort

Tak hanya itu, Aliansi tersebut juga meminta pihak terkait dalam permasalahan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan pengembang. Mereka menilai, pihak pengelola menggusur secara semena-mena.

Ketua umum DPP Solidaritas Tempatan (Soltan), Yanto mengatakan tujuan kedatangannya ke DPRD Kota Batam pada hari ini adalah untuk melayangkan surat agar segera digelar RDP dengan pihak terkait dalam permasalahan penggusuran Apartemen Indah Puri Resort.

“Hari ini kita memasukkan surat ke DPRD kota Batam. Untuk meminta Dprd kota Batam memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, atas kejadian itu masyarakat yang sudah habis Uwto nya menjadi korban,” ungkap Yanto.

Lanjut, Yanto menyampaikan, padahal di dalam akte jual beli (AJB) serta surat-surat milik warga, tidak tertera aturan yang menyebutkan bahwa ketika habisnya masa UWTO selama 30 tahun maka tempat atau bangunan tersebut akan di robohkan.

“UWTO Apartemen Indah Puri sudah habis terhitung dari 07 September 1988 hingga 07 September 2018. Namun, di dalam perjanjian Akta Jual Beli tidak ada tertera jika masa UWTO telah habis maka bangunan akan dirobohkan,” ujarnya

Sementara itu, kata Yanto, salah satu penghuni apartemen mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pengelola pada 10 Oktober 2019, salah satu poinya adalah penghuni diwajibkan membayar Rp 12 juta per meter, dan pihak pengelola tidak merinci berapa biaya UWTO dan berapa biaya renovasi.

“Penghuni Apartemen Indah Puri siap membayar UWTO sesuai dengan harga normal dari BP Batam. Angka Rp 12 juta itu tak jelas rinciannya dan itu juga sangat memberatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Kepri, Firdaus menambahkan, ada sekitar 15 OKP yang bergabung saat ini. Pihaknya hanya meminta kepada pemerintah untuk dapat menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap dalam RDP nanti, DPRD Batam bisa menghadirkan semua pihak, termasuk Pemko Batam dan BP Batam,” pungkasnya.(*)

Advertisement

Trending