Connect with us

Headline

Polemik Perbedaan Hasil Pleno dan SIREKAP, Ini Kata Ketua KPU Karimun

akhlilfikri

Published

on

F115033088
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko

Karimun, KABARBATAM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun melalui rapat pleno terbuka di ball room lantai 7 Hotel Aston Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq – Anwar Hasyim (ARAH) meraih sebanyak 54.519 suara.

Sementara, paslon nomor urut dua Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar (Bersinar) meraih sebanyak 54.433 suara.

Dengan hasil tersebut, paslon ARAH dinyatakan unggul dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar dari total suara sah sebanyak 108.952 suara.

Selang beberapa hari, masyarakat dibuat bingung setelah selesainya hasil hitung cepat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) milik server KPU.

Pasalnya, hasil tersebut bertolak belakang dimana paslon Bersinar justru unggul dari paslon ARAH dengan selisih 26 suara.

Hal itu berdasarkan hitung cepat per tanggal 20 Desember 2020 pukul 11.02 WIB. Paslon Bersinar justru meraih suara 54.455. Sementara, paslon Arah meraih 54.429.

Menanggapi persoalan yang telah menimbulkan beragam spekulasi ditengah masyarakat. Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko akhirnya angkat bicara.

Ketika dikonfirmasi oleh Kabarbatamm.com, Minggu (20/12/2020), Eko mengatakan perbedaan hasil tersebut terjadi karena adanya salah input pada penghitungan versi hitung cepat KPU melalui SIREKAP.

Terjadinya salah input itu mengingat, proses input pada aplikasi dilakukan oleh petugas KPPS setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai.

Dimana, nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi SIREKAP mobile dan dikirimkan ke server KPU.

“Itu terjadi karena salah input, KPPS itu kan mereka memfoto mungkin tidak dimasukkan dimana-dimana-nya, nanti kita akan mencari KPPS mana yang salah input itu,” kata Eko.

Eko menegaskan, pada dasarnya SIREKAP hanyalah alat bantu sehingga hasilnya tidak bisa menjadi acuan dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

“Bukan karena sudah tertera pada 4 item disclaimer itukan (di website KPU-Red),” ucapnya.

Dengan adanya persoalan itu, Eko menuturkan pihaknya akan segera menelusuri dan memperbaiki data di SIREKAP dari 555 TPS yang ada di Kabupaten Karimun.

“Segera kita telusuri dan perbaiki antara 555 TPS itu. Kayaknya, mengerucut di Kecamatan Karimun kesalahannya,” ucap Eko.

Adapun, salah satu item disclaimer yang tertera pada website hitung cepat milik server KPU RI sudah menegaskan bahwa Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

“Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” bunyi item keempat pada disclaimer tersebut.

Disclaimer itu juga sudah diperkuat dengan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI Dengan Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Kamis, 12 November 2020.

“Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi,” sebut poin B hasil RDP yang disetujui dengan catatan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.(Yogi)

Advertisement

Trending