Connect with us

Batam

Polisi Bongkar Praktik Judi Sie Jie Singapura, Satu Orang Bandar Ditangkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230307 wa0268
Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perjudian Sie Jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Batam , Kabarbatam.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perjudian Sie Jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan 6 orang pelaku berinisal S (39) sebagai Bandar judi dan A (75), G (55), TC (44), SE (58), SU (46) sebagai pemain. Mereka ditangkap pada Hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 16.30 Wib, di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, sebelumnya tim Unit I Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat bahwa adanya perjudian jenis Sie Jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti .

“Modus operandi bandar saat mengoperasikan praktik perjudian itu yakni, pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor Sie Jie Singapura melalui pesan WhatsApp dan uang bisa diantar langsung ke lokasi,” ujar Kompol Budi Hartono.

Budi menjelaskan, adapun media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis Sie Jie Singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW.

“Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000,” jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku S (39) sebagai bandar judi, ia menggeluti bisnis haram ini baru pertama dan sudah berjalan 3 hingga 6 bulan.

“Tetapi hasil penyelidikan tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 tahun,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (Atok)

Advertisement

Trending