Batam
Polisi Diminta Usut Pelaku Penganiayaan Pekerja Proyek Renggali Residence Tembesi

Batam, Kabarbatam.com – Tindakan main hakim sendiri dilakukan oleh sejumlah oknum warga Perumahan Taman Cipta Asri Tahap 3 Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Rabu (7/72021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain merusak fasilitas proyek, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pekerja proyek pembangunan Perumahan Renggali Risidence Tembesi Sagulung.
Kuasa Hukum PT. Anugerah Griya Utama, developer Perumahan Renggali Risidence, Kaspol Jihad, S,.H.M.H, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut. Pasalnya, oknum warga tersebut melakukan pelanggaran hukum bahkan jatuhnya korban jiwa.
“Pekerja yang dianiaya oleh oknum warga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian, semua bukti-bukti sudah diserahkan. Kami berharap polisi mengusut kasus ini agar tak terulang di kemudian hari dan nyawa pekerja tak merasa terancam,” ungkap Kaspol Jihad, Sabtu (10/7/2021).
Sedangkan tindakan perusakan terhadap bangunan-bangunan yang dilakukan telah menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.
Kerugian yang paling besar adalah terhambatnya pekerjaan proyek karena diganggu terus dan rusaknya reputasi terhadap kepercayaan konsumen, sehingga kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar.
Kejadian berawal ketika sejumlah oknum warga Perumahan Taman Cipta Asri Tahap 3 Tembesi Sagulung datang ke lokasi proyek Renggali Residence di Jalan Trans Barelang Tembesi Sagulung, Kota Batam. Mereka memaksa pekerja di sana untuk menghentikan pekerjaan pembangunan kanal, pengantisipasi banjir bila hujan deras turun. Pengerjaan proyek kanal berbarengan dengan pembangunan perumahan.
Mereka tidak hanya memberhentikan secara paksa pekerja yang sedang bekerja, oknum warga juga merusak pondasi-pondasi dan bangunan yang sudah terbangun, bahkan ada yang memukul pekerja hingga babak belur.
Beruntung pihak perusahaan cepat berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Kepri untuk mengantisipasi kejadian yang lebih besar.
Kaspol sangat menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan sejumlah oknum warga tersebut. Dosen Fakultas Hukum UNIBA itu pun meminta agar warga tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan karena kliennya sudah komit untuk membuat kanal penampung air tersebut sesuai kesepakatan bersama.
“Kan sekarang lagi dikerjakan tapi memang sambil mengerjakan kanal apakah salah untuk memulai membuat pondasi-pondasi perumahan, kecuali tidak dikerjakan sama sekali itu baru salah,” ujarnya.
Dia juga sangat menyayangkan bahwa dalam perjanjian ada pihak-pihak terkait juga akan menurunkan alat berat untuk mempercepat pekerjaan pembuatan kanal tersebut, namun belum terlaksana.
“Kenapa mereka tidak menyalahkan para pihak tersebut dan hanya menyalahkan pengembang Renggali Residence saja yang saat ini sedang melakukan pekerjaannya,” kata Kaspol dan berharap kejadian serupa tak terulang lagi. “Untuk itu mari kita sikapi dengan bijak dan arif terkait permasalahan ini,” imbaunya.(**)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen