Batam
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal, Ke Malaysia Dibanderol Rp8 Juta per Orang
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang pria berinisal M dan FR alias R yang memiliki peran sebagai pengurus pengiriman keempat calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK, M.H, mengatakan berawal dari informasi yang telah diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay terjadi kegiatan pengiriman PMI non prosedural.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan 4 calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
“Disaat itu juga, kita berhasil mengamankan 2 orang pengurus calon PMI ilegal tersebut. Hasil interogasi yang telah kita lakukan, keempat calon PMI ini akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit dengan iming-iming gaji Rm 1500 hingga Rm 3000,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, keempat calon PMI ilegal tersebut berinisial S (21) asal Lombok Timur, Y (22) asal Lombok Timur, Z (48) asal Tuban Jawa Timur, AW (21) asal Pamekasan Jawa Timur.
“Empat korban yang telah kita selamatkan ini, saat ini dalam penanganan BP2MI untuk diberikan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Modus operandi, kata Jefri, keempat calon PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, secara aturan mereka memiliki paspor. Tetapi persyaratan sebagai pekerja yang tidak dimiliki para calon PMI ilegal tersebut dan untuk sekali berangkat dari daerah asal, calon PMI ini dikenakan biaya Rp 8 juta per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya, 4 buah paspor, 4 lembar tiket kapal tujuan Malaysia, dua unit Handphone milik pelaku sebagai sarana untuk kordinasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam1 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial14 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial1 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam9 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024