Batam
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal, Ke Malaysia Dibanderol Rp8 Juta per Orang
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang pria berinisal M dan FR alias R yang memiliki peran sebagai pengurus pengiriman keempat calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK, M.H, mengatakan berawal dari informasi yang telah diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay terjadi kegiatan pengiriman PMI non prosedural.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan 4 calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

“Disaat itu juga, kita berhasil mengamankan 2 orang pengurus calon PMI ilegal tersebut. Hasil interogasi yang telah kita lakukan, keempat calon PMI ini akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit dengan iming-iming gaji Rm 1500 hingga Rm 3000,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, keempat calon PMI ilegal tersebut berinisial S (21) asal Lombok Timur, Y (22) asal Lombok Timur, Z (48) asal Tuban Jawa Timur, AW (21) asal Pamekasan Jawa Timur.
“Empat korban yang telah kita selamatkan ini, saat ini dalam penanganan BP2MI untuk diberikan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Modus operandi, kata Jefri, keempat calon PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, secara aturan mereka memiliki paspor. Tetapi persyaratan sebagai pekerja yang tidak dimiliki para calon PMI ilegal tersebut dan untuk sekali berangkat dari daerah asal, calon PMI ini dikenakan biaya Rp 8 juta per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya, 4 buah paspor, 4 lembar tiket kapal tujuan Malaysia, dua unit Handphone milik pelaku sebagai sarana untuk kordinasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam8 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam22 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



