Batam
Polisi Gerebek Perjudian Dadu Liung Fu, 10 Pelaku Digelandang ke Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada Hari Minggu (07/05/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan, timnya berhasil meringkus 10 (sepuluh) orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu”. – Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H
“Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara.”- Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).” – tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. (*)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline19 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam18 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



