Connect with us

Kepri

Polisi Gerebek Tambang Timah Ilegal di Lingga, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230215 Wa0249
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penambangan ilegal, di Mapolda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (6/2/2023).

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 5 orang berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penegakan hukum terhadap penambangan timah ilegal di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan seperti administrasi penambangan,” ujar Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal merupakan atensi dari Presiden RI Joko Widodo agar melakukan penindakan terhadap segala bentuk penambangan ilegal.

“Awalnya kita mengamankan sebanyak 14 orang. Dari 14 orang tersebut kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.

Nasriadi menuturkan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pemilik mesin serta pemodal dari kegiatan penambangan timah ilegal tersebut.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon ukuran empat inci, 4 buah selang alkon/ kain  ukuran empat inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang sumber daya Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Pasal,” (Atok)

Advertisement

Trending