Connect with us

Batam

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Sabu-Sabu di Apartemen Nagoya Mansion

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44029472

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Narkotika Polda Kepri menggerebek salah satu kamar yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu (home industri), di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, Kamar Nomor 609, Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10/2020).
Penggerebekan tersebut disampaikan  oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, pada hari Senin, (19/10/2020) siang.
Abdul Rahman mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh anggota satgas narkotika Polda Kepri Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK, MH bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH yang berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Kota Batam terdapat home industri pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada tanggal (15/10/2020) sekira pukul 04.30 Wib telah melakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam,” ungkapnya.

Hasil penggerebekan itu, anggota Satgas berhasil menangkap 2 orang pelaku FJ (37) dan MS (23). Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 gram, satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor merk Kris, satu unit merk Sanyo, satu unit kulkas merk Sanyo, satu buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, satu buah panci Stanlees, dua buah botol warna putih Alcohol 70 %.
Kemudian, 1 botol cuka dapur merk Dua Belibis, 1 bungkus garam merk Marina, 1 buah botol putih Merk Noah, 1 bungkus bubuk belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih, 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal.
Tak hanya itu, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jerigen warna putih yang berisikan S.Cair, 1 buah jerigen warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jerigen warna putih bertuliskan Acetone, 1 unit handphone Vivo beserta kartu Simpati, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.
“Kedua pelaku berinisial FJ (37) dan MS (23) merupakan pengangguran bertempat di Perumahan Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam dan Kaveling Pondok Indah Punggur, Nongsa Batam,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending