Batam
Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Sabu-Sabu di Apartemen Nagoya Mansion
Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Narkotika Polda Kepri menggerebek salah satu kamar yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu (home industri), di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, Kamar Nomor 609, Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10/2020).
Penggerebekan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, pada hari Senin, (19/10/2020) siang.
Abdul Rahman mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh anggota satgas narkotika Polda Kepri Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK, MH bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH yang berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Kota Batam terdapat home industri pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada tanggal (15/10/2020) sekira pukul 04.30 Wib telah melakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam,” ungkapnya.

Hasil penggerebekan itu, anggota Satgas berhasil menangkap 2 orang pelaku FJ (37) dan MS (23). Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 gram, satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor merk Kris, satu unit merk Sanyo, satu unit kulkas merk Sanyo, satu buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, satu buah panci Stanlees, dua buah botol warna putih Alcohol 70 %.
Kemudian, 1 botol cuka dapur merk Dua Belibis, 1 bungkus garam merk Marina, 1 buah botol putih Merk Noah, 1 bungkus bubuk belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih, 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal.
Tak hanya itu, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jerigen warna putih yang berisikan S.Cair, 1 buah jerigen warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jerigen warna putih bertuliskan Acetone, 1 unit handphone Vivo beserta kartu Simpati, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.
“Kedua pelaku berinisial FJ (37) dan MS (23) merupakan pengangguran bertempat di Perumahan Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam dan Kaveling Pondok Indah Punggur, Nongsa Batam,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026



