Batam
Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Sabu-Sabu di Apartemen Nagoya Mansion
Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Narkotika Polda Kepri menggerebek salah satu kamar yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu (home industri), di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, Kamar Nomor 609, Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10/2020).
Penggerebekan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, pada hari Senin, (19/10/2020) siang.
Abdul Rahman mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh anggota satgas narkotika Polda Kepri Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK, MH bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH yang berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Kota Batam terdapat home industri pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan pada tanggal (15/10/2020) sekira pukul 04.30 Wib telah melakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam,” ungkapnya.
Hasil penggerebekan itu, anggota Satgas berhasil menangkap 2 orang pelaku FJ (37) dan MS (23). Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 gram, satu set peralatan untuk memproduksi sabu, satu unit kompor merk Kris, satu unit merk Sanyo, satu unit kulkas merk Sanyo, satu buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, satu buah panci Stanlees, dua buah botol warna putih Alcohol 70 %.
Kemudian, 1 botol cuka dapur merk Dua Belibis, 1 bungkus garam merk Marina, 1 buah botol putih Merk Noah, 1 bungkus bubuk belerang warna kuning, 1 buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih, 1 buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih, 1 buah tabung kaca berisikan kristal.
Tak hanya itu, 1 buah tabung kaca berisikan cairan kristal, 1 mangkok plastik berisikan cairan kristal, 1 buah jerigen warna putih yang berisikan S.Cair, 1 buah jerigen warna putih berisikan Efedrine, 1 buah jerigen warna putih bertuliskan Acetone, 1 unit handphone Vivo beserta kartu Simpati, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.
“Kedua pelaku berinisial FJ (37) dan MS (23) merupakan pengangguran bertempat di Perumahan Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam dan Kaveling Pondok Indah Punggur, Nongsa Batam,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK, MH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang