Connect with us

Headline

Polisi Ringkus Pembakar Hutan dan Lahan Seluas 3 Hektare di Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210228 wa0015
Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus pelaku karhutla.

Karimun, Kabarbatam.com – Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali meringkus pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaku adalah seorang pria berinisial IS (39). Ia diduga merupakan dalang terjadinya karhutla di Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral, Sabtu (27/2/2021) lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku IS terkait kebakaran tersebut,” kata Adenan, Minggu (28/2/2021).

Adenan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara oleh pihaknya, lahan yang terbakar tersebut kurang lebih seluas 3 hektare.

Sambungnya, selain mengamankan pelaku pembakaran, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 cangkul, 1 bilah parang, dan 1 buah pematik api (korek api).

“Kita masih lakukan penyidikan, dan berkoordinasi dengan Polhut dan instansi terkait lainnya,” kata Adenan.

Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 78 undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 178 atau pasal 188 KUHpidana.(Yogi)

Advertisement

Trending