Connect with us

Headline

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Infrastruktur Rp2 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210228 Wa0007
KPK merilis barang bukti kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Jakarta, Kabarbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai terdangka kasus dugaan suap. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta Agung Sucipto.

Kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel tersebut, terkait proyek infrastruktur di kawasan Wisata Bira, Tanjungbira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima fee dari Agung Sucipto, yang merupakan pengusaha bidang kontraktor di Sulsel.

Ada beberapa proyek yang dimenangi Agung era kepemimpinan Nurdin. Saat berada di Bira, Nurdin Abdullah dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER) bertemu dengan Agung Sucipto.

“Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) malam.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (detail engineering design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima, sekaligus perantara. Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta.

“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

Sekitar pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

“Pada sekitar pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Firli.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

“Saya lagi tidur, dijemput,” kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh juru bicara Nurdin, Vronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

“Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.

Veronica mengungkapkan Nurdin berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan.

“Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur,” ucap Veronica.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dtc/cnn)

Advertisement

Nasional

Trending