Headline
Polisi Sita Rp20 Juta saat OTT, Oknum PNS Dishub Batam Resmi Tersangka
Batam, Kabarbatam.com– Satreskrim Polresta Barelang menyita uang senilai Rp20 juta dari hasil OTT tersangka Efendi, oknum PNS Dishub Kota Batam.
Efendi ditangkap terkait pengiriman minuman keras (mikol) melalui Pelabuhan Raya di sekitar kawasan Industri Tanjung Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, SIK.MH, mengatakan Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada oknum Dishub kota Batam yang akan membantu atau mengurus pengiriman minuman beralkohol merek Chivas keluar Batam.
Chivas tersebut, ungkap Kapolres, akan dibawa tanpa prosedur yang benar serta melanggar hukum.
“Dari informasi tersebut pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di Pelabuhan Raya kawasan Industri Tanjung Harapan Kec. Sekupang, kita berhasil mengamankan tersangka EF yang merupakan oknum yang bekerja sebagai PNS di Dishub Batam,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.
Hengki menambahkan, dari barang bukti yang akan dikirim tersebut polisi menemukan minuman beralkohol merek Chivas, yang kita duga secara kontinue akan dikirim dari pelabuhan tidak resmi.
“Saat pemeriksaan, tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan beberapa dus minuman keras dan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp20 juta yang disita dari tangan tersangka,” tambahnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka EF di jerat dengan Pasal 12 Huruf A dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Dan atau Pasal 11 dengan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta,” tambah Hengki.
Sekarang dalam proses penyidikan, Kita akan tetap secara konsisten melalui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran, apakah menerima gratifikasi ataupun penyelundupan barang barang keluar dari Batam tanpa prosedur. (Yun)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan