Connect with us

Batam

Polisi Tangkap Empat Orang Perekrut 30 PMI Ilegal dalam Laka Laut di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220714 wa0181
Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers ungkap kasus pengiriman PMI Ilegal di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 4 tersangka perekrut 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, keempat pelaku Aman Sentosa alias H. Aman, M. Hassan Maulana, Tohri Ahmad Dani alias Jun dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang dipersembuyiannya di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, bahwa dalam kasus ini, keempat pelaku memiliki peran sebagai perekrut dengan meraup keuntungan yang cukup besar dalam sekali pengiriman calon pekerja migran ke Malaysia.

“Tersangka Ahmad Sentosa sebagai perekrut 4 orang calon pekerja migran. Dimana, tersangka tersebut menyerahkan keempat calon pekerja migran tersebut kepada terangka Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia. Ia menerima keuntungan sebesar Rp 1,5 juta per orang yang diterimanya dari para calon PMI tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022).

img 20220714 wa0183

Kemudian, Hasan Maulana memiliki peran sebagai perekrut 5 orang calon pekerja migran. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 1,5 juta per orang dari calon pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, tersangka Tohri berperan sebagai perekrut serta mengumpulkan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Tersangka Tohri ini menampung hasil rekrutan dari ke tiga tersangka dan dirasa cukup banyak jumlah calon pekerja migran yang datang dari lombok, selanjutnya dikirim ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Tohri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per orang. Selain itu, tersangka Tohri juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 hingga 6,5 juta setelah menampung calon PMI dari kedua tersangka sebelumnya.

Kemudian, tersangka Ahmad Dani alias Jun berperan sebagai pengurus penampungan di Batam. Menjemput dan mengantar calon pekerja migran dari Bandara serta berkomunikasi dengan pengurus yang berada di Malaysia.

“Tersangka Ahmad Dani alias Jun ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta per orang dari calon pekerja migran Indonesia ilegal,” terangnya.

img 20220714 wa0182

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit handphone milik para pelaku, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok-Batam, 2 buah buku rekening milik, 1 buah tabungan dan 1 buah buku catatan pengeluaran calon pekerja migran Indonesia.

Kapolres menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi adanya spead boat karam bermuatan calon pekerja migran ilegal dari Indonesia menuju Malaysia dengan cara tidak resmi di Pantai Nongsa

“Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang mendatangi seputaran TKP pantai Nongsa. Diperoleh informasi, bahwa para calon pekerja migran Indonesia tersebut sudah diamankan oleh TNI AL sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako Lanal Batam,” tuturnya

Menurut keterangan saksi, jumlah calon pekerja migran tersebut sebanyak 30 orang dalam kapal naas tersebut. 23 orang berhasil diselamatkan, 1 orang ditemukan dalam kondisi meninggal diperairan Singapura dunia dan 6 orang lainnya hingga saat belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending