Batam
Polisi Tangkap Enam Warga Batam Terlibat Praktik Judi Online Higgs Domino
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan sejumlah warga setelah terlibat dalam praktik perjudian jenis Higgs Domino di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, praktik perjudian online jenis Higgs Domino itu berlangsung di kios Laiho Cell, Blok A NO. 37 Kampung Durian, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 6 orang terdiri dari laki-laki berinisial LH (47), SJ (46), SH (35) dan perempuan berinisial SI (45), RA (17), YH (21) diamankan Polisi setelah terlibat dalam praktik perjudian online Higgs Domino.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, keenam orang yang diamankan berperan sebagai bandar, pemilik kios, pembeli chip dan karyawan Laiho Cell.
“Enam orang ini kita amankan saat transaksi jual beli chip Higgs Domino di kios Laiho Cell Kecamatan Bengkong,” ungkap Kompol Budi Hartono.
Budi menjelaskan, pada hari Jum’at (28/4/2023) unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di Kios Laiho.
Menanggapi informasi tersebut, anggota Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp 195 ribu di tersebut.
“Setelah para pemain menang, ternyata mereka dapat menjual kembali chip Higgs Domino tersebut kepada bandar yang diketahui pada saat di TKP sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306 ribu. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa benar di kios tersebut terjadi praktik perjudian,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 4 milik pemain yang digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino, 1 unit Handphone Samsung S5 milik bandar yang digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino, uang hasil penjualan Chip Rp 306 ribu, uang Bandar Rp. 184 ribu dan 1 buah buku catatan rekap penjualan chip Higgs Domino.
“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan tiga orang berinisial SJ, SI dan LH sebagai tersangka dan di jerat Pasal 303 ayat (1) Sub 1e, 2e Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam24 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam23 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam12 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



