Batam
Polisi Tangkap Oknum ASN di Batam Memeras Pengusaha Eksportir Udang
![Img 20210604 Wa0119](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210604-WA0119.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial WD atas tindak pidana korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke negara Singapura.
Tersangka Inisial WD merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) yang diamankan saat di OTT oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/5/2021).
“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari laporan masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,” ungkap Apri, Jumat, (4/6/2021).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Dijelaskannya, tersangka Inisial WD ini telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.
“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone merk Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” ujarnya.
Lanjut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, menyampaikan, tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000, bulan Maret sebesar Rp. 3.560.000, bulan April sebesar Rp. 7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000.
“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami dan dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas12 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Headline13 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam19 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini