Connect with us

Headline

Polisi Tangkap Residivis Kasus Pembunuhan, Sembunyikan 2,90 Gram Sabu-Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564728

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial GG harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus tindak pindana narkotika.
GG ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia terlibat sebagai pengedar sabu di Tanjungpinang. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkapnya pada Jum’at 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.15 wib di Jalan Banta, Kpelurahan Pinang kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kala itu, GG dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung diinterogasi dan dilakukan penggeledahan.Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 buah kotak rokok, saat dibuka berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu” jelasnya.
Selanjutnya, polisi membawa GG ke rumahnya di Jalan Hang Tuah Raya untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu di bungkus plastik bening yang ditemukan dalam tas sandang miliknya.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun. (Yul)

Advertisement

Trending