Headline
Polisi Tangkap Residivis Kasus Pembunuhan, Sembunyikan 2,90 Gram Sabu-Sabu
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial GG harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus tindak pindana narkotika.
GG ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia terlibat sebagai pengedar sabu di Tanjungpinang. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkapnya pada Jum’at 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.15 wib di Jalan Banta, Kpelurahan Pinang kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kala itu, GG dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung diinterogasi dan dilakukan penggeledahan.Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 buah kotak rokok, saat dibuka berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu” jelasnya.
Selanjutnya, polisi membawa GG ke rumahnya di Jalan Hang Tuah Raya untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu di bungkus plastik bening yang ditemukan dalam tas sandang miliknya.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun. (Yul)
-
Batam20 jam agoAda Pemeliharaan Gardu Listrik di IPA Duriangkang 1-4, Besok Aliran Air di Sejumlah Wilayah Kota Batam Mengecil
-
Headline2 hari agoWagub Nyanyang Buka Munas ke-8 APVA, Dorong Peran Valuta Asing Dukung Stabilitas dan Ekonomi Kepri
-
Headline1 hari agoHari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketum KJK Ady Indra Pawennari Ajak Jurnalis Jaga Integritas
-
Batam5 jam agoBegini Modus Kejahatan Judi Online di Batam, Ratusan Ribu Akun Dikendalikan secara Otomatis
-
Batam21 jam agoBP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
-
Bintan4 jam agoBeasiswa Dibuka, Bupati Roby Beri Kabar Gembira Bagi Mahasiswa Bintan
-
Batam1 hari agoTemani Perjalanan Ibadah, Posko Siaga Haji Telkomsel Hadir di Batam dan Padang
-
Batam22 jam agoTerkait Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Iman Sutiawan Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan



