Connect with us

Headline

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117252096

Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri berinisial AN. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, berinisial YN dan MY.
Kavid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, dua tersangka yaknj YN dan MY sudah diamankan di Polres Tanjungpinang, Senin (23/9/2019). 
“Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AN, YN, dan MY,” kata Erlangga, dilansir suarasiber.com.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, tahun 2014 tersebut dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru. Nilai kontrak proyek itu sekitar Rp12,585 miliar.
Dugaan korupsi proyek ini awalnya dilidik Kejati Kepri, Maret 2017. Namun, tidak ada perkembangan. Pada sekitar awal 2019, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menangani kasus tersebut. (*)

Advertisement

Trending