Anambas
Polres Anambas Tetapkan Nakhoda Kapal KM Karunia Ilahi sebagai Tersangka

Anambas, kabarbatam.com – Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat ( 13/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian yang dimana Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Sekira pukul 18.15 wib, Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Selanjutnya petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kemudian Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, AIPDA Handres Yunar S.H melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” Ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa Tersangka SN (43) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).
” Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (refi)









-
Batam18 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Anambas20 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam21 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan17 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Batam24 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban