Connect with us

Bintan

Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas ll Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240516 Wa0358
AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).

Bintan, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas ll Tanjungpinang.

Diketahui, aksi nekat itu dilakukan oleh pria bernama Touric Kurniawan Hendroyatno (42). Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan setelah kepergok meletakkan sabu di parkiran mobil Lapas kelas ll A Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pada hari Rabu (8/5/2024) sekira pukul 14.00 Wib, tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di Km.18 tepatnya diseputaran Lapas kelas II A Tanjungpinang.

“Tim berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pengecekkan CCTV dan benar bahwa ada seseorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih BP 4719 PG masuk ke parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).

Mengetahui hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak Lapas melakukkan penyisiran dan berhasil menemukan 1 paket warna hitam dan setelah dibuka didapati 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening.

Img 20240516 Wa0359

Tanpa menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus keberadaan Touric Kurniawan Hendroyatno (42) yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.

“Pada hari Jumat (10/5/2024) sekira pukul 11.00 Wib, di sebuah kosan yang beralamat di Km.6, Jl.Kijang Lama, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki Touric Kurniawan Hendroyatno,” ungkap Kapolresta.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, dari tangan pelaku Touric Kurniawan Hendroyatno, tim Satresnarkoba Polres Bintan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 123,51 gram yang ditemukan dari sejumlah TKP dimana tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.

“Tersangka Touric Kurniawan Hendroyatno merupakan residivis kasus yang sama. Kasus pertama dilakukan pada tahun 2018 lalu, saat itu dia ketahuan mengedarkan narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara, kasus kedua adalah curanmor, dia terlibat pencurian kendaraan bermotor dan ia juga sempat di penjara selama dua tahun dan ketiga ini adalah kasus narkotika jenis sabu,” terangnya.

Atas pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil menyelamatkan 1.284 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Atok)

Advertisement

Trending