Connect with us

Bintan

Polres Bintan Sita 119 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70457344

Batam, Kabarbatam.com– Sebanyak 119 kilogram (kg) sabu yang dibawa sindikat narkoba internasional berhasil diungkap jajaran Polres Bintan, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. 
Para pelaku merupakan bagian jaringan internasional dan antar provinsi berinisial JF, SY, dan ZH berhasil ditangkap polisi. Ketiganya dibekuk pada 30 Agustus 2019 di lokasi berbeda. 
“Untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat konferensi pers di Mapolres Bintan Polda Kepri, Rabu (4/9/2019).
Hadir dalam konferensi pers,  Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.
“Pengungkapan jaringan narkoba ini, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas negara,” ungkap Erlangga. 
“Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini,” ungkapnya.
Untuk peredaran narkotika sendiri yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga negara kita yang langsung bertetangga dengan negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredaran narkoba.
Kapolres Bintan menambahkan bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens.
“Pada 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF di tempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan,” ujar Kapolres.
Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial SY, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik inisial ZH. 
Sebelum narkotika tersebut di distribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal JF.
Peran dari Inisial SY adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H. 
Adapun ZH mengaku bahwa sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh China dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.
Dikatakan Kapolres, tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial JF, laki-laki 38 tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Inisial SY, laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial ZH, laki-laki 36 tahun, tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong, Kabupaten Bintan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, sbb: 
• 120 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
• 4 (Empat) Buah koper
• 1 (Satu) Set Alat hisap Bong
• 1 (Satu) Unit Mesin cuci
• 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning
• 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver
• 1 (Satu) Unit Mobil Kijang LGX No.Pol BP 11XX TA Warna biru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending