Connect with us

Headline

Polres Karimun Ringkus Bandar dan Agen Judi Sie Jie

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30387728
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, terus berupaya mengungkap praktek-praktek judi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Salah satu tindak pidana perjudian yang menjadi fokus pemberantasan oleh polisi adalah jenis sie jie.
Polres Karimun sudah berkali-kali berhasil mengungkap kasus tersebut dan menghantarkan pelaku judi itu ke jeruji besi. Namun, ternyata praktek judi sie jie tersebut masih saja marak terjadi.
Hal itu menyusul diamankannya dua pelaku berinisial P dan N terkait tindak pidana perjudian sie jie oleh Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim, Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga adanya dua orang yang terang-terangan melakukan praktek judi sie jie di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 26 Agustus 2020 lalu tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yakni saksi dan petunjuk, di hari yang sama langsung kami lakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial P dan N terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie,” ujar AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2020).
Adenan mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana perjudian tersebut.
“Pelaku P bertindak sebagai bandar hingga pengepul, sedangkan N sebagai agen,” katanya.
Lebih lanjut, adapun barang bukti yang didapat dari kedua pelaku diantaranya 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Pelaku N dan P sudah kita amankan di Mapolres Karimun, atas tindakan tersebut keduanya dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yogi)

Advertisement

Trending