Connect with us

Headline

Polres Karimun Ringkus Pelaku Penganiayaan Lantaran Tersulut Cemburu pada Pacar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210325 Wa0165
Suharno als Along (34) pelaku kasus penganiayaan yang telah buron sejak 2018 akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Suharno als Along (34) pelaku kasus penganiayaan yang telah buron sejak 2018 akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Along diringkus akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Hepi alias Ayong bersama seorang temannya di parkiran Hotel Wiko, Karimun pada Minggu, 16 Desember 2018 silam.

Pelaku diamankan di Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya No.120 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, teman dari pelaku yang terlibat sudah lebih dulu diputus oleh pengadilan.

“Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami luka lecet pada bagian wajah. Serta luka memar dibeberapa bagian tubuh disertai dengan barang bukti hasil visum et refertum rumah sakit,” ujar Adenan, Rabu (24/3/2021).

Adenan mengatakan, motif pengeroyokan oleh pelaku lantaran sakit hati melihat sang pacar sedang bersama korban.

Menyaksikan momen tersebut, pelaku pun tidak terima dan membawa temannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

“Motifnya sakit hati. Pelaku melihat pacarnya sedang bersama korban,” ucap Herie.

Usai melakukan pemukulan, pelaku lalu melarikan diri ke Provinsi Riau. Sehingga polisi mengeluarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku melarikan diri, dan kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir kita dapat info keberadaannya dan Tim Bison langsung melakukan penangkapan,” ucap Adenan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa dari Pekanbaru ke Polres Karimun menggunakan jalur laut, pada Rabu (24/3/2021).

“Selanjutkan kita akan lakukan transparasi tindakan hukum yang berkeadilan, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Adenan. (Yogi)

Advertisement

Trending