Connect with us

Headline

Polres Karimun Tangkap Empat Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F18407424

Karimun, Kabarbatam.com– Kasus kenakalan remaja kembali terjadi. Seorang anak di bawah umur menjadi korban aksi bejat empat remaja di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono  mengungkapkan, keempat remaja tersebut ditangkap pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.  
“Keempat pelaku yang kami amankan adalah R alias T (17), AMS alias R (21), YFP alias Y (18), dan MS alias JK (17), dimana mereka masih termasuk anak di bawah umur,” ujar Herrie Pramono.
Herrie menjelaskan perbuatan para remaja kepada korban, sebut saja Mawar bermula saat keempat remaja tersebut berkumpul di Taman Hijau, depan RSUD Muhammad Sani. Pelaku R dan YFP meminta dicarikan wanita untuk dibooking dengan bayaran Rp200 ribu.
Selanjutnya pelaku MN dan AMS langsung menyanggupi dan mendapatkan seorang perempuan bernama Mawar.

Setelah itu para pelaku membawa korban yang berusia 13 tahun tersebut untuk ikut mengomsumsi minuman beralkohol yang dicampur dengan minuman teh gelas, di Costal Area Karimun. 
Setelah korban dibuat mabuk, keempat tersangka membawa korban ke Wisma Family Karimun menggunakan sepeda motor.
Pelaku Y mengambil kamar 302 dan kemudian pelaku T dan JK mengotong korban ke kamar 302 yang sudah mereka check in sebelumnya. Sesampainya di dalam kamar, para pelaku melakukan perbuatan tak senonoh ke korban. Termasuk tersangka AMS.
Informasi adanya tindakan pencabulan tersebut, dikatakan AKP Herrie Pramono berdasarkan laporan anggota PPA Satreskrim Polres Karimun yang berasal dari laporan masyarakat karena maraknya remaja yang bebas keluar masuk wisma dan hotel di Karimun 
“Anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penggerebekan dan mendapati korban Mawar di kamar 302 Wisma Family bersama keempat pelaku,” jelas Herrie.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka, di antaranya; 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 buah teh gelas, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertulis Dark Jeans, 1 helai baju kaos bola nomor 7 warna orange abu-abu, 1 helai celana panjang jeans warna biru muda, 1 helai celana kain, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam.
Satu helai baju kaos merah tulisan Neber Mine, 1 helai celana panjang jeans warna biru dongker merk Chip Monday, 1 helai celana panjang warna hitam tulisan Rockins dan 1 helai baju kaos lengan pendek hitam tulisan AEOUL
“Barang bukti dari korban berupa 1 helai baju kain lengan panjang warna putih garis hitam, 1 helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru,” ujarnya.
Sedangkan dari Wisma Family berupa 1 buah seprei warna putih, 2  sarung bantal warna putih, 1 helai handuk warna biru, 1 buah handuk warna Pink, dan 1 buah seprei warna cream.
Atas aksi bejat tersebut para tersangka dikenai pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300,000.000.
Kasat Reskrim Polres Karimun menghimbau kepada seluruh orangtua agar mengawasi anak-anak mereka.
“Saya himbau kepada orangtua untuk lebih awasi anak terutama saat keluar rumah, jangan keluar hingga larut malam dan rajin menghubungi anak sedang berada di mana agar kejadian seperti ini tidak terulangi lagi” tegas Herrie. (gik)

Advertisement

Trending