Connect with us

Karimun

Polsek Balai Karimun Imbau Warga Patuhi Pemberlakuan Jam Malam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30934720

Karimun, KABARBATAM.COM – Polsek Balai Karimun bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Karimun melaksanakan kegiatan penempelan maklumat Kapolri dan Bupati Karimun di wilayah hukumnya, Sabtu (4/4/2020) sore.
“Kami bersama Camat Karimun dan Koramil 01/Balai melaksanakan kegiatan penempelan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati tentang diberlakukannya jam malam kepada seluruh masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun” kata Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono.
Lanjutnya, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu dengan pengeras suara keliling, selain itu juga Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Karimun juga mengedarkan surat edaran Bupati tersebut kepada RT dan RW hingga pelaku usaha agar mematuhi imbauan tersebut karna dapat diketahui masyarakat pada pukul 20.30 Wib sudah tutup semuanya kemudian untuk tetap di rumah semua, pihaknya akan melihat keesokannya jika ada masyarakat tidak mematuhinya kami akan lakukan razia gabungan untuk menegaskan surat edaran Bupati” jelasnya
Berikut isi surat edaran Bupati Karimun mengenai pemberlakuan Jam Malam
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulaun Riau Nomor:120/443.1/HPP-
SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID 19, dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun
dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Camat se- Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 20.30 s.d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
2. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib.
3. Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas Pukul 20.30 Wib.
4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu
pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 02 April 2020 sampai dengan adanya
edaran selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Gik)

Advertisement

Trending