Lingga
Polsek Daik Lingga Ungkap 2 Kasus Curanmor
Lingga, Kabarbatam.com – Polsek Daik Lingga ungkap dua kasus pencurian sepeda motor, dengan para tersangka yakni tersangka SY (36), RF (17), EN (26), SL (20).
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris menyampaikan bahwa, pengungkapan 2 kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Terhadap laporan tersebut di bentuk tim terdiri Personil Polsek Daik Lingga untuk melakukan Penyelidikan terhadap ke 2 kasus Curanmor tersebut dan dari hasil Penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi LP-B /01 / II/2022 tersebut diduga Pelakunya adalah tersangka SY (36). Terhadap tersangka SY (36) dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SY sedang berada di jalan Desa Musai.
“Selanjutnya personil Polsek mendatangi tersangka SY, tetapi SY melarikan diri ke hutan Desa musai dengan meningalkan sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan dan atas kerja sama dengan masyarakat Desa Musai tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga,” kata AKP Idris saat konferensi pers di Mapolsek Daik Lingga, Jumat (04/03/2022)
Sedangkan kasus LP-B /02/II/ 2022 tersebut dan hasil penyelidikan salah satu pelaku dapat di identifikasi atas nama RF (17), selanjutnya terhadap RF dilakukan pencarian dan hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah BP 3214 EK.
“Selanjut terhadap RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, dan ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut, kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26) dan selanjut tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor di bawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Idris.
Setelah tersangka RF diamankan, selanjutnya terhadap tersangka EN (26) dilakukan Penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut. Dari hasil pengakuan tersangka RF bahwa, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Lingga dengan teman yang berbeda saat melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka EN (26), tersangka SL (20), tersangka BT (18).
“Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga Utara.” ungkap AKP Idris.
“Berdasarkan pengakuan tersangka RF tersebut terhadap tersangka SL (20) dilakukan Penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses hukum lebih lanjut” ucap AKP Idris.
Adapun tujuan SY (36) melakukan Curanmor tersebut untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki Sepeda motor, sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian tersebut karena tidak ada yang mau membelinya sepeda motor tersebut disembunyikan dihutan Desa Rantau Panjang.
Terhadap tersangka RF (17) dan tersangka BT (18) dilakukan proses Diversi karena saat melakukan Pencurian tersebut belum berumur 18 tahun dan terhadap tersangka BT bisa dilakukan Diversi, sedangkan terhadap tersangka RF (17) tidak bisa dilakukan Diversi karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut tetap dilanjutkan Proses Penyidikan bersama tersangka lainnya.
Adapun barang bukti berhasil disita 2 Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda motor Yamaha Byson warna hitam nomor Polisi BP 4503 JM adalah hasil curian tersangka SY, Sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitam BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 6380 TE adalah milik tersangka RF sebagai alat kenderaan melakukan Pencurian tersebut.
“Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun” kata AKP Idris.(Afk)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline18 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



