Batam
Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
Diketahui, pengiriman 10 calon PMI ilegal tersebut terjadi di 2 tkp yakni Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Domestik Sekupang dengan 3 pelaku berinisial MSS (51), MS (22) dan MK (40).
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, SIK mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 Wib unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 6 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju ke Singapura.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek KKP menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MSS dan MS yang telah membelikan tiket untuk para calon PMI ilegal.
“Ke 6 calon PMI ilegal tersebut diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja,” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas Ardianto, di Mapolsek KKP Batam, Selasa (27/12/2022).
Dikatakan Awal, untuk pengungkapan yang kedua terjadi pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 06.30 Wib unit Reskrim Polsek KKP kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 4 calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
“Kemudian tim beserta anggota pos Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MK,” jelas Awal.
Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit Minibus Daihatsu Xenia, 3 buah hp, 10 paspor milik calon PMI ilegal, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourbay milik calon PMI ilegal, 1 buah kartu nama money changer, 1 buah kartu nama hotel, 1 buah KTP pelaku, 1 buah kartu atm BCA, 1 buku tabungan pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 14,6 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.
Awal mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja ke luar negeri diharapkan sesuai dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja,” tutupnya. (Atok)









-
Headline13 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline20 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan