Connect with us

Batam

Polsek KKP Batam Ringkus Dua Orang Penyalur TKI Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210203 Wa0006
Pelaku penyalur TKI Ilegal diamankan jajaran Polsek KKP Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan secara ilegal masih kerap terus terjadi di Kota Batam.
Kali ini, jajaran Polsek KKP Batam berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai penyalur TKI Ilegal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono, SIK, MM., mengatakan, pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Muhammad Hazaquan yang berhasil mengamankan dua orang pelaku, laki-laki berinisial TT (51) dan perempuan berinisial S (41), Selasa (2/2/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
“Peristiwa itu bermula, pada saat Tim Unit Reskrim Polsek KKP berhasil mengamankan satu orang korban calon TKI Ilegal bersama pelaku TT (51) di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan, kemudian petugas mencoba melakukan pengembangan dan didapati satu orang pelaku perempuan berinisial S (41) di tempat penampungan yang berlokasi Perumahan Viola blok A5, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

“Pelaku inisial S (41) merupakan sebagai pengurus TKI ilegal selama korban di Kota Batam. Selanjutnya, barang bukti beserta kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Diungkapkan Budi Hartono, bahwa pihaknya tak henti-hentinya terus melakukan pemantauan terhadap para calon penumpang terutama tujuan Singapura- Malaysia yang tidak menutup kemungkinan aksi pengiriman TKI Ilegal terjadi.
“Kejahatan ‘People Smuggling’ merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP ini, agar tidak ada lagi korban TKI yang ilegal dan terkatung-katung di Negeri orang,” bebernya.
Atas pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit Handphone, 1 buah buku paspor milik korban, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an.
Tak hanya itu, 3 lembar surat ICA, 5 lembar surat MOM, 1 lembar tiket kapal, 1 lembar KTP dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI.
“Untuk selanjutnya, kita tengah berkoordinasi dengan BP3TKI Batam dan melakukan pemeriksaan saksi ahli serta proses selanjutnya percepat pemberkasan kirim ke JPU,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending