Batam
Polsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Lubuk Baja berhasil menggerebek sebuah kamar Baloi Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bahwa di dalam kamar tersebut ada seseorang yang memiliki dan menguasai serta diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, (14/1/2026) sekira 14.00 Wib. Berdasarkan informasi ini, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Dari dalam kamar nomor 1017 Apartemen ini, kita mengamankan dua orang pria berinisial RSP (21) dan COS (26) beserta barang bukti sejumlah plastik bening yang berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, Sabtu (17/1/2026).
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi langsung menggelandang mereka ke Polsek Lubukbaja guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku RSP (21) berperan sebagai tukang cacah narkotika jenis sabu agar bisa dibuat dalam bungkusan kecil. Sementara, tersangka COS (26) berperan sebagai penjual atau pengedar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 18 paket plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 15,35 gram, 5 unit handphone berbagai merk, 1 buah timbangan digital merk Acas warna hitam, 1 alat hisap sabu serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline13 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



