Batam
Polsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Lubuk Baja berhasil menggerebek sebuah kamar Baloi Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bahwa di dalam kamar tersebut ada seseorang yang memiliki dan menguasai serta diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, (14/1/2026) sekira 14.00 Wib. Berdasarkan informasi ini, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Dari dalam kamar nomor 1017 Apartemen ini, kita mengamankan dua orang pria berinisial RSP (21) dan COS (26) beserta barang bukti sejumlah plastik bening yang berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, Sabtu (17/1/2026).
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi langsung menggelandang mereka ke Polsek Lubukbaja guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku RSP (21) berperan sebagai tukang cacah narkotika jenis sabu agar bisa dibuat dalam bungkusan kecil. Sementara, tersangka COS (26) berperan sebagai penjual atau pengedar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 18 paket plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 15,35 gram, 5 unit handphone berbagai merk, 1 buah timbangan digital merk Acas warna hitam, 1 alat hisap sabu serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Atok)
-
Batam1 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari agoGerakan Pangan Murah 2026 Resmi Dimulai, Bulog Batam dan Tanjung Pinang Turut Mendukung Stabilitas Harga
-
Headline2 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline2 hari agoDeklarasi Pers Nasional 2026, Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi
-
Headline3 hari agoNelayan Sedanau Mengadu ke Bupati, Soroti Kapal Luar dan Rumpon Rusak
-
Batam1 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Bintan2 hari agoTerus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber
-
BP Batam1 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan



