Connect with us

Headline

Polsek Meral Tangkap Pemeras Yang Mengaku Oknum Wartawan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Karimun, KABARBATAM COM – Peras korbannya sebanyak 4 kali pria berinisial FS (52) dibekuk anggota Polsek Meral. Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban yang diketahui merupakan pemilik usaha bengkel.
“Pelaku FS sering mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kegiatan organisasi yang ia miliki dan berdasarkan laporan, pelaku FS sudah mendatangi korban sebanyak 4 kali,” kata AKP Doddy, Rabu (22/1/2020).
Pelaku FS mengakui, dalam menjalankan aksinya untuk memeras korban, pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan, dan pelaku juga sering mengancam korban, jika tidak diberikan sejumlah uang maka akan mencelakai keluarga korban.
“Untuk nominal uang yang diterima pelaku sebanyak empat kali yang pertama Rp300 ribu, kedua kalinya Rp200 ribu, lalu Rp300 ribu, terakhir Rp100 ribu, dan pengakuan korban bahwa pelaku sering mengancam akan mencelakai anak dan istrinya bila dirinya tidak memberikan uang kepada pelaku,” beber AKP Doddy.
AKP Doddy juga menegaskan, jika pihaknya tidak main-main terhadap oknum pelaku yang melakukan pemerasan dan kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum, tindakan premanisme dan kejahatan lainnya yang tidak sesuai UU harus kita tindak tegas,” pungkasnya.
Diketahui Polsek Meral menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi nomor 32 bertuliskan nominal Rp300 ribu, satu buah stempel basah warna biru dan satu unit CCTV yang merekam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Gik)

Advertisement

Trending