Connect with us

Karimun

PPKM Level 3, Bupati Karimun Longgarkan Aktivitas Usaha dengan Prokes Ketat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210802 Wa0114
Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau kembali melonggarkan aturan terhadap aktivitas usaha ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut menyusul Kabupaten Karimun yang kembali berstatus PPKM level 3.

Adapun kelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Karimun itu, adalah terhadap aktivitas usaha makanan dan minuman.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 700 SET-COVID-19/VIII/SE-15/2021 per tanggal 10 Agustus 2021 tentang aturan terbaru selama penerapan PPKM Level 3.

Dalam surat edaran itu, Bupati kembali mengizinkan pelaku usaha untuk melayani makan dan minum ditempat atau Dine In.

“Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar yang berada pada
lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat atau dine-in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang atau take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Bupati Rafiq.

Selain itu, Bupati juga mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, dalam surat edaran itu, Bupati tetap meminta agar pelaku usaha dapat membatasi jumlah pengunjung.

“Membatasi jumlah pengunjung dengan penyediaan kursi setiap meja yang hanya diperbolehkan satu meja untuk dua kursi,” katanya.

“Sementara jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tambahnya.

Diketahui, Kabupaten Karimun sempat naik ke PPKM level 4 pada 7 Agustus 2021. Hal tersebut menyusul terjadinya lonjakan tajam kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Namun, Karimun kembali ke level 3 setelah tidak termasuk dalam 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang masa PPKM level 4 nya diperpanjang oleh pemerintah per tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021. (Yogi)

Advertisement

Trending