Kesehatan
PPKM Level 4, Aturan Makan 20 Menit di Restoran, Benarkah Tak Akan Terpapar Covid
![restoran](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2021/08/resor-maladewa.jpg)
Kabarbatam.com – Pemerintah melalui aturan PPKM Level 4 menetapkan bisa makan di tempat di restoran atau kedai selama maksimal 20 menit. Apakah aturan ini cukup menahan laju penularan Covid-19?
Mengutip Pandemictalks, Minggu (1/8/2021), bahwa 95 persen orang yang sering makan di restoran berpotensi lebih besar terinfeksi Covid-19, hal ini didasarkan pada penelitian oleh Glamiche dan CDC pada 2021.
Mengapa bisa demikian? Karena orang yang makan di restoran akan terpaksa membuka masker dan sulit untuk menjaga jarak.
Sementara saat makan umumnya para pengunjung juga sambil mengobrol, sehingga berpotensi menebarkan lebih banyak droplet.
CDC juga melaporkan bahwa durasi terpapar virus mempengaruhi seseorang terinfeksi atau tidak.
Semakin sebentar terpapar, risiko terinfeksi semakin kecil. Begitu pula sebaliknya, semakin lama terpapar risiko terinfeksi semakin besar.
“Pada konteks yang berbeda, makan di tempat selama 20 menit bisa mempengaruhi seberapa besar risiko penularan dan infeksi Covid-19,” tulis Pandemictalks.
Hal itu bergantung pada letak ruangan di ruangan terbuka atau tertutup, ventilasi udaranya baik atau buruk, dan terkait jaga jarak.
Bila terpaksa makan di restoran, cek restoran yang dikunjungi apakah menerapkan protokol kesehatan ketat seperti staf yang memakai masker dan menjaga higienitas, ketersediaan tempat mencuci tangan, dan sebisa mungkin menjaga jarak atau pilih tempat makan di luar ruang.
Bagi diri sendiri juga pastikan hanya melepas masker saat makan dan minum, mencuci tangan sebelum dan setelah makan, dan membatasi durasi makan.
“Pilihan terbaik tetap menghindari makan di restoran sesingkat apa pun waktunya. Makan di rumah atau take away terbukti memiliki risiko penularan Covid-19 paling rendah,” tulis Pandemictalks.(*)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240901-WA0003.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/12/kpu-png.webp)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
Muhammad Rudi Lantik Brigjen Pol Teguh Yuswardhie Jabat Direktur Pengamanan Aset BP Batam
-
Batam1 hari ago
Penangkaran PJK Jebol, 35 Ekor Buaya Berhasil Ditangkap Selama Operasi Tim Terpadu
-
Batam11 jam ago
Lapor Pak Kapolda, Jalan Lintas Punggur Berlumpur Ulah Truk Pengangkut Tanah: Ancam Pengendara Lain!
-
Batam2 hari ago
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
-
Headline13 jam ago
Pro Kontra Fuel Card 5.0 di Batam, Anwar Anas: Jangan Pernah Buat Kebijakan yang Membebani Masyarakat!
-
Headline3 hari ago
Kepri Percepat Implementasi E-Katalog Versi 6.0 untuk Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Batam2 hari ago
Balita di Sagulung Alami Lebam dan Berdarah Bagian Bibir, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
-
Batam2 hari ago
Warga Batam Rasakan Kemudahan Perpanjangan UWT BP Batam