Connect with us

Batam

PPNS Disnaker Kepri Usut Laka Kerja di PT Marcopolo

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210428 Wa0216
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah Kota Batam, Dr Sudianto SE, MSi.

Batam, Kabarbatam.com – PT Levian Cahaya Sukses subcon dari PT Marcopolo sejauh ini tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Calvin Alfahri (21) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri.

Insiden laka kerja yang menimpa salah seorang pekerja subcon PT Levian Cahaya Sukses (LCS), Calvin Alfahri (21) adalah salah satu deretan peristiwa kecelakaan kerja dengan faktor kelalaian yang kerap kali terjadi di perusahaan galangan kapal Kota Batam.

Namun di balik kejadian  tersebut ditemukan kejanggalan, karena pihak perusahaan ternyata tidak melaporkan laka kerja yang menimpa korban ke Dinas Tenaga Kerja.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah Kota Batam, Dr Sudianto SE, MSi, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan kecelakaan kerja di PT Marcopolo, beberapa waktu lalu.

Berulang kali kami memberikan sosialisasi bahwa setiap kejadian dalam waktu 2 X 24 jam harus dilaporkan ke dinas pengawasan Disnaker. “Namun, hingga saat ini tidak dilaporkan,” ungkap Dr. Sudianto usai menghadiri RDP dengan Komisi IV, Rabu (28/4/2021).

Dijelaskan Sudianto, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi yang berujung meninggalnya pekerja. Sanksi dan pelanggarannya itu sudah tertera pada Undang-Undang No 170 yaitu penjara selama 3 bulan.

Selanjutnya, korban tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dalam hal ini BPJS dan ini yang menjadi masalah saat ini. “Seharusnya sebelum bekerja, pihak perusahaan harus memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.” ungkapnya.

“Pelanggarannya atau pun sanksinya itu tertera, pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar. Ini akan kita lakukan penyidikan hingga sampai ke pidana umum,” terangnya.

Atas tindakan kurang koperatif yang dilakukan pihak perusahaan, maka Disnaker Kepri akan melaksanakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait permasalahan ini.

“Harapan saya, peristiwa Ini kalau bisa yang terakhir. Oleh karenanya, kita proses secara hukum atau pidana umum yaitu menggunakan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun denda 1 miliar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calvin Alfahri (21) salah satu karyawan PT Levian Cahaya Sukses meninggal dunia setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di galangan kapal PT. Marcopolo, Sagulung, Batam, Senin (19/4/2021).

Pemuda kelahiran Sawahlunto, Sijunjung,13 Juli 2000 itu, meninggal setelah terjatuh dari ketinggian 12 meter saat menuruni tangga sebuah kapal di galangan kapal PT Marcopolo. (Atok)

Advertisement

Trending