Connect with us

Batam

Praktik IMEI Ilegal di Batam Diduga Libatkan Oknum Bea Cukai, BC: Jika Terbukti Akan Diberi Sanksi Tegas!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Screenshot 20250516 175808 whatsapp
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.

Batam, Kabarbatam.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat Bea dan Cukai (BC) Batam dalam praktik ilegal pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) kembali mencuat. Modus terbaru mengindikasikan adanya jalur pintas melalui sejumlah konter ponsel yang disebut memiliki akses khusus kepada oknum petugas di lingkungan BC Batam.

Ponsel milik konsumen tidak lagi didaftarkan melalui jalur resmi. Sebaliknya, cukup diserahkan kepada konter HP tertentu, ponsel tersebut akan “dibantu” masuk sistem IMEI, diduga dengan memanfaatkan jaringan internal di Bea Cukai Batam.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau. Masih ditemukan adanya praktik pendaftaran IMEI secara ilegal yang tetap berlangsung hingga saat ini, meski pihak Bea Cukai mengklaim praktik tersebut telah dihentikan sejak awal 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Namun ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum belum tentu benar dan perlu dibuktikan.

“Akan dilakukan penyelidikan lebih dalam dan jika memang terbukti pasti akan menerima sanksi dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kemudian, sepertinya sejak Januari 2025 sudah tidak ada lagi praktik perjokian IMEI dan jika saat ini masih ada oknum BC Batam yang terlibat silakan dilaporkan, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” ujar Evi Octavia.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan media sebelumnya yang mengungkap modus baru pendaftaran IMEI ilegal. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sindikat diduga mencatut nama toko HP di Singapura untuk membuat faktur fiktif, yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan IMEI ponsel iPhone bekas asal luar negeri. Tarif jasa ilegal ini bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2 juta per unit. (*)

Advertisement

Trending