Batam
Praktisi Nilai Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Usaha BP Batam Sudah melalui Pertimbangan Matang
Batam, Kabarbatam.com – Pembentukan anggota tim dewan pengawas badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi merupakan suatu langkah yang tepat dalam memajukan perekonomian Batam.
Hal ini disampaikan oleh Joni Ahmad, Praktisi yang juga seorang akademisi, saat diwawancarai kabarbatam.com, Rabu (27/1/2021) siang.
Joni Ahmad mengatakan, BP Batam memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dalam hal ini, kata Joni, BP Batam terus berupaya menjadikan Batam sebagai lokomotif ekonomi, baik di tingkat kawasan Pulau Batam maupun nasional.
Dan tidak kalah penting, menurut Joni, adalah sistem pengelolaan pelabuhan dan alih kapal serta kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat mendukung dari sisi perdagangan secara regional, nasional dan multinasional.
“Tentu H. Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam ini mempunyai konsep dan pemikiran yang berbeda. Beliau orang yang piawai dan beliau orang lapangan, sehingga paham dalam sistem pengelolaan Batam,” ujarnya.
Dijelaskannya, BP Batam tidak hanya menangani tentang lahan, atau hal-hal yang sifatnya investasi. BP Batam juga memiliki badan usaha yang diantaranya mengelola unit usaha termasuk objek-objek vital yang sangat strategis diantaranya, Badan Usaha Pelabuhan, Bandar Udara Hang Nadim, Rumah Sakit BP Batam, pengelolaan Spam air Batam.
“Menurut analisa saya, pengawasan terhadap badan usaha ini hanya bersifat internal. Mereka memiliki SPI (Satuan Pemeriksa Internal) atau internal audit. Sepertinya mungkin tidak dapat diandalkan untuk memonitor seluruhnya, untuk mengendalikan badan usaha-badan usaha ini. Sebab, badan usaha yang vital ini kalau tidak di monitor dan dikendalikan secara komferensif akan berdampak negatif,” ungkap Joni.
Sebagai Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi mengambil suatu terobosan yaitu dengan membentuk dewan pengawas badan usaha BP Batam dan ini merupakan langkah yang tepat dan positif.
“Dalam hal pengambilan keputusan pembentukan dewan pengawas ini kita tahu bahwa, kepala BP Batam tidak sama dengan Walikota Batam. Kepala BP Batam itu bertanggung jawab dibawah koordinasi pusat, tentu dalam hal ini dengan Menko Perekonomian dan secara tidak langsung dimonitor oleh Presiden. Karena beliau diangkat dan ditentukan atas dasar kebijakan Presiden,” jelasnya.
Dengan adanya dewan pengawas yang diisi oleh orang-orang yang profesional dan memiliki pengalaman personality yakni kapasitas dan kredibilitas, tentu sudah diketahui trade recordnya dan melalui pertimbangan yang matang oleh Kepala BP Batam.
“Kita to the point saja, yang namanya pemimpin dimana pun berada pasti dibelakangnya ada orang-orang yang ikut serta menyukseskannya. Jadi pada saat seorang pemimpin itu mengangkat orang terdekat atau timsesnya, itu merupakan sesuatu yang lumrah dan wajar,” terangnya.
Menurut Joni, tidak ada yang negatif, justru dalam hal ini regulasi yang terlihat pada waktu pengangkatan penunjukan dewan pengawas badan usaha ini, tentu ada regulasi yang menjadi persyaratannya.
Adanya timses yang diangkat dalam dewan pengawas BP Batam, sambung dia, yang jelas pengurus partai yang dimaksud sudah mengundurkan diri secara tertulis dari kepengurusan partai. Artinya, kalau mereka sudah mengundurkan diri secara tertulis, secara otomatis status mereka bukan sebagai pengurus partai.
“Jadi bila benar-benar sudah mengundurkan diri dari pengurusan partai, mereka bebas dan sah-sah saja, tidak ada yang salah dan intinya yang menjadi syarat utama mereka tidak terlibat dalam masalah hukum,” tegasnya.
Diungkapkannya, pihak Ombudsman ada mengatakan bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran. Dasarnya pelanggaran itu apa?
“Dalam hal ini, ada baiknya kalau Ombudsman sudah memegang SK resmi yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam mengenai pengangkatan dewan pengawas Badan Usaha BP Batam, baru dapat menekankan dan menyatakan bahwa ini melanggar peraturan, atau Perka,” bebernya.
Salah satu tujuan terpenting Muhammad rudi membentuk dewan pengawas dilingkungan BP Batam adalah agar badan usaha-badan usaha BP Batam yang selama ini tidak dikontrol secara optimal, dengan adanya dewan pengawas secara otomatis, mereka tidak bisa sembarangan lagi dalam melakukan operasionalnya.
“Kinerja mereka akan dinilai, diteliti, dianalisa oleh dewan pengawas yang didalamnya ada orang-orang independen, profesional dan orang-orang yang memiliki kapabilitas yang mumpuni,” kata Joni.
Dalam hal ini, pihaknya mendukung penuh sekaligus memberikan apresiasi atas terobosan yang dibentuk oleh Kepala BP Batam.
“Saya sebagai warga batam, sekaligus sebagai praktisi dan akademisi, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepala BP Batam dalam pelaksanaan pembentukan dewan pengawas badan usaha BP Batam ini. Yang namanya pro dan kontra merupakan hal yang lumrah dalam hidup berdemokrasi dan yang paling terpenting beliau terus maju dengan tujuan untuk memajukan Kota Batam serta untuk kebaikan masyarakat,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan