Connect with us

Headline

Pria 33 Tahun Nekat Cabuli Anak Berusia 8 Tahun Penyandang Disabilitas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30819584

Karimun, KABARBATAM.COM – Satreskrim Polres Karimun gelar konferensi pers terkait pelaku tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 8 tahun, di Mapolres Karimun, Selasa (18/2/2020)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, tersangka bernama Sandita als Sandi bin Rafai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persebutuhan dan pencabulan kepada anak dibawah umur penyandang difabilitas sebut saja BUNGA (nama samaran) yang masih berusia 8 (delapan) tahun.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 11 Februari 2020 kemarin ke Polres Karimun, dari hasil visum ditemukan adanya luka robek di kemaluan korban,” kata AKP Herie Pramono.
Dibeberkan AKP Herie, Berdasarkan laporan polisi LP-B / 11 / II / 2020 / KEPRI / SPKT – RES KARIMUN pada tanggal 15 Februari 2020 lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sandita als Sandi Bin Rafai sekira pukul 15.00 WIB di depan bank BNI Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dan diketahui tersangka merupakan kelahiran Pelantai Meranti, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Alamat KTP pelaku merupakan warga Kelurahan Pelantai Kecamatan Marbau Kabupaten Meranti. Sedangkan alamatnya sekarang di Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral, Karimun” katanya.
Adapun barang bukti yang disita Satreskrim Polres Karimun diantaranya handuk milik tersangka kemudian celana dalam dan seprai milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan aksi bejat yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur tersebut tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) dengan bunyi pasal setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai maksud dalam pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 ( lima miliar rupiah).
(Gik)

Advertisement

Trending