Connect with us

Headline

Pria di Batam Kota Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230925 wa0088
Pelaku kasus pencabulan diamankan Polsek Sekupang.

Batam, Kabarbatam. com – Seorang pria berinisial DN (19) warga Belian, Kecamatan Batam Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini terjadi di Kecamatan Sekupang. Korban VA (15) merupakan warga Patam Lestari Tiban, Sekupang.

Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan pelaku di Ruko Cipta Land Patam Lestari. Modusnya, pelaku menjemput VA (15) dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami rasa sakit dan pendarahan pada kelamin. Tak hanya itu saja, korban juga mengalami trauma.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang kini dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku, ” ujar Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, Senin (25/9/2023).

AKP Rizky menuturkan, terungkapnya aksi pencabulan ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku bahwa, awalnya VA pamit pada ibunya untuk pergi sekolah.

Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. Saat itu, korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB.

“Saat itu ibu korban sempat menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku,” tutur Kapolsek.

Lantas, VA yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah dicabuli oleh pelaku di ruko kosong Cipta Land.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekupang.

Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan anak bawah umur. Berdasarkan informasi korban, pelakunya atas nama DN (19) yang tidak lain merupakan pacar korban.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap di kediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut, ” ungkap AKP Rizky.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending