Connect with us

Batam

Pria di Lubukbaja Diringkus usai Ambil Perhiasan dan Uang Tunai Majikan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221118 wa0278
Pelaku berinisial A diringkus Polsek Lubukbaja.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria di Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja usai menggasak perhiasan dan uang, di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja RT 004/RW 001 Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Selasa (15/11/2022).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, SIK,. MM., mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib, korban pergi dan menitipkan rumahnya untuk dijaga oleh pelaku berinisial A.

Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib korban pulang ke rumah dan pelaku A berpamitan dengan alasan ada pekerjaan.

“Saat itu korban langsung masuk ke dalam kamar dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata 1 buah cincin emas 24 karat dengan berat 7,5 gram milik korban sudah hilang,” ucap Budi.

Kemudian korban berlari keluar mengejar pelaku namun sudah tidak ada lagi. Setelah itu, korban menghubungi anaknya dan menyuruh pulang ke rumah untuk mengecek kamarnya.

img 20221118 wa0279

Setibanya di rumah, lanjut Budi, anak korban langsung ke kamar dan mengecek uang yang disimpannya di celengan hilang Rp3,5 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubukbaja.

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Thetio Nardiyanto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian, Rabu (17/11/2022) sekira pukul 06.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Hotel Land Kecamatan Batuampar, Kota Batam dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Pelaku lalu dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar kwitansi penjualan gelang emas, 1 buah celengan, 1 buah anak kunci pintu utama, 1 buah anak kunci pintu kamar, 1 buah handel pintu stainless, 1 buah sendok garpu dan uang sebesar Rp2.392.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.HPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending