Connect with us

Batam

PT Bumi Piayu Indah Bantah Intimidasi, Sudah Beri Ganti Rugi ke Pemilik Usaha di Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210409 wa0104
Staf PT. Bumi Piayu Indah (Top One), Siti bersama rekannya saat menunjukkan surat kesepakatan dan ganti rugi kepada warga.

Batam, Kabarbatam.com – PT Bumi Piayu Indah (Top One) membantah bahwa pihaknya melakukan intimidasi kepada pedagang dan pemilik usaha bengkel kecil-kecilan di tepi jalan simpang menuju Polsek Nongsa, Kelurahan Kabil.

Staf PT. Bumi Piayu Indah (Top One), Siti mengatakan, sebelum adanya perencanaan penggusuran bangunan yang tepat berada di row jalan itu, perusahaan telah melakukan mediasi dan hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Sebelumnya pada tahun 2013 kita sudah melakukan mediasi dan mengganti rugi. Dengan alasan kemanusiaan, kita memberikan izin untuk digunakan sementara waktu dengan catatan suatu saat bila lahan ini digunakan oleh perusahaan maka akan dikembalikan. Dan itu sudah disetujui oleh mereka,” ujar Siti saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (9/4/2021), bertempat di kawasan Kabil.

Dijelaskan Siti, untuk besaran kerugian yang diterima pemilik usaha bengkel tersebut masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp5 juta dalam waktu yang berbeda.

“Pak Pati (pedagang kaki lima) menerima ganti rugi sebesar Rp20 juta yang diterima pada bulan Desember 2013, sementara Agus (usaha bengkel) dalam hal ini diwakilkan oleh istrinya, Salma menerima ganti rugi sebesar Rp5 juta yang diterima pada bulan Oktober 2013,” terangnya.

Diungkapkan Siti, setelah menerima ganti rugi mereka berjanji kepada pihak perusahaan untuk meninggalkan lokasi bila sewaktu-waktu perusahaan menggunakan lahan tersebut.

“Sebelum mereka bersikeras seperti saat ini, pedagang dan usaha bengkel itu sudah sepakat untuk meninggalkan lokasi bila sewaktu-waktu lahan itu digunakan,”

Saat disinggung terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh ‘preman’ suruhan perusahaan terhadap pedagang dan usaha bengkel, pihaknya membantah bahwa tidak ada sama sekali upaya intimidasi terhadap mereka.

“Intimidasi itu tidak ada, karena kita sudah melakukan mediasi antara pihak perusahaan, Polsek Nongsa, Ditpam BP Batam, dan telah menyepakati hasil dari mediasi tersebut

Lanjut, Siti menyampaikan, dalam hal ini PT Piayu telah melakukan relokasi secara prosedur, fakta serta bukti yang dimiliki.

“Yang jelas row jalan yang dilakukan penertiban tidak digunakan untuk pembangunan atau kepentingan sepihak, melainkan area tersebut akan digunakan untuk area penghijauan. Sementara untuk perencanaan penggusuran kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah Kota Batam,” pungkasnya.

Terkait polemik penggunaan kawasan buffer zone tersebut, anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, S.E, menjelaskan, wilayah yang ditempati oleh kedua pemilik usaha kecil itu merupakan wilayah buffer zone dimana wilayah buffer zone tidak boleh dibangun oleh masyarakat maupun oleh perusahaan.

“Menurut saya, masyarakat yang terlebih dahulu menempati lahan tersebut untuk usaha kecil diharapkan dapat diberikan saja, selagi tidak dipergunakan untuk kepentingan umum dan itu sah-sah saja,” tambahnya.

Dikatakannya, bila memang ini masuk dalam kategori kepentingan perusahaan yang notabene menurut informasi sudah membayar WTO, sedangkan kedua pengusaha kecil ini sudah lebih dulu tinggal tinggal diatas Buffer Zone, perusahaan tidak boleh juga untuk mengusir apalagi melakukan intimidasi.

“Bila perusahaan bersikeras untuk menggusur setidaknya harus memberikan tempat yang layak dan sesuai dengan usahanya saat ini. Jangan asal gusur saja, pemerintah saja melakukan penggusuran pasti di carikan solusi yang terbaik,” bebernya.

Guna mengatasi permasalah ini, dalam waktu dekat Wahyu Wahyudin berencana mengunjugi perusahaan tersebut untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat saya akan mengunjungi perusahaan itu dan mencari jalan keluarnya. Saya ingin mempertanyakan kepada pihak perusahaan, sebenarnya diatas lahan buffer zone itu ingin dibuat apa?,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending