Connect with us

Batam

PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 10 27 At 14.21.32

Batam, Kabarbatam.com – Permasalahan sengketa lahan yang berlokasi di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong hingga kini belum menemui titik terang.

Masing-masing pihak dalam hal ini PT. Millenium Investment dan PT. Sentral Leejaya Costpati saling mengklaim bahwa lahan seluas 31.132 M² dimiliki oleh kedua belah pihak.

Permasalahan itu kembali memuncak, setelah pihak PT. Sentral Leejaya Costpati melakukan pemagaran dibahu jalan Perumahan Winner Millenium Mansion hingga nyaris terjadi bentrok antara warga dengan yang bermukim di kawasan perumahan tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya melayangkan gugatan perdata dan melaporkan dugaan pidana kepada PT. Sentral Leejaya Costpati terkait sengketa lahan Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Kuasa Hukum PT. Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi S. HI., MH mengatakan, lahan tersebut dikelola oleh PT.Winner Nusantara Jaya sertifikat atas nama PT. Millenium Investment dan sudah lebih dulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam.

“Kemudian, dimohonkan lagi oleh perusahaan lain yakni PT. Sentral Leejaya Costpati sementara kita lebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan dari BP Batam,” ujar Kuasa Hukum PT. Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi S. HI., MH, Selasa (27/10/2021).

Dijelaskan Supriyadi, sebelum mendapatkan hak pengelolaan lahan dari BP Batam, awalnya kedua belah pihak telah sepakat bahwa apabila dikemudian hari mendapatkan perselisihan mengenai batas. Maka, batas PT. Millenium Investment dianggap benar.

“Dikemudian hari terjadilah saling mengklaim hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan apakah kita yang benar atau pihak lain,” ungkap Supriyadi.

Selain mengklaim, kata Supriyadi, menurut fakta dilapangan pihak-pihak yang mengklaim ini melakukan provokasi seperti halnya, memindah, membongkar pagar dan merubah jalan.

“Kita selama ini bukannya tidak membela kepentingan kita dan warga. Tetapi kita lebih mengedepankan kedekatan secara persuasif dan mengupayakan untuk bernegosiasi. Karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama,” jelasnya.

Selain itu, dalam persoalan ini, pihaknya juga tidak ingin mengerahkan masa untuk menghindari bentrok dilapangan. Karena ini belum ada kejelasan atau pun putusan yang ingkrah dan seharusnya tidak boleh melakukan hal-hal tersebut.

“Permasalahan ini sebenarnya simple, kalau BP Batam tidak dualisme maka tidak akan terjadi hal seperti ini. BP Batam disatu sisi dia mengatakan ukuran patok milik kita PT Millenium Investment, disisi lain mereka juga mengakui patok pihak lain sehingga saling klaim,” terangnya.

Tentu dengan hal ini, PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya akan menguji secara hukum di Pengadilan Negeri Kota Batam. “Apakah kita yang benar atau mereka yang benar,” tegasnya.

Dalam gugatannya, PT Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya melayangkan gugatan terhadap PT Trikarsa dan PT Sentral Leejaya Costpati.

“Kemudian, pihak BPN mungkin juga akan kita tarik dalam permasalan ini agar terang benderang,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending